Tadi pagi dalam perjalanan menuju ke kantor, sesampainya di daerah jembatan layang Matraman ada seorang gadis kecil yang baru terbangun dari tidurnya yang lelap di atas jembatan itu. Tak pelak lagi dia menjadi objek perhatian para pengendara yang melintas termasuk saya.

Saya membayangkan gadis kecil tersebut tertidur semalaman di aspal jembatan layang yang pasti dingin, lembab dan berangin. Ah… apakah benar di negara aneh ini – ngakunya negara kaya yang melimpah hasil alam dan hasil bumi – (pernah) ada pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”?

Yuk Berbagi: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Bloglines
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • LinkedIn
  • Slashdot
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • email

Comments

One Response to “Ada pasal 34 UUD 1945?”

  1. test kings on August 6th, 2009 14:38

    Well in my opinion orang kaya harus menyadari bahwa ada hak orang miskin juga … mereka juga bagian dari dunia … mereka juga manusia …. Diskriminasi harus kecewa …

Leave a Reply




:alien: :angel: :angry: :blink: :blush: :cheerful: :cool: :cwy: :devil: :dizzy: :ermm: :face: :getlost: :biggrin: :happy: :heart: :kissing: :lol: :ninja: :pinch: :pouty: :sad: :shocked: :sick: :sideways: :silly: :sleeping: :smile: :tongue: :unsure: :w00t: :wassat: :whistle: :wink: :wub: